Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, presiden terpilih Prabowo Subianto bisa menambah kementerian melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
Yusril melanjutkan, penerbitan Perppu tersebut bisa menjadi alternatif lain yang bisa digunakan oleh Prabowo sebagai landasan hukum. Salah satunya adalah menambah jumlah kementerian, selain revisi undang-undang.
“Dapat saja ditambah, tetapi dengan amandenem UU Kementerian Negara. Bisa dilakukan oleh Presiden Jokowi dan DPR sekarang. Bisa juga setelah Prabowo dilantik dengan menerbitkan Perppu,” kata Yusril, Rabu (8/5/2024).
Di samping itu, Yusril turut mengusulkan agar nomenklatur Kemendikbud dikembalikan seperti semula menjadi Kemendiknas. Menurutnya, nomenklatur Kemendikbudristek saat ini membuat lembaga itu gemuk dan terlalu rumit.
“Kemendiknas sekarang bagusnya dikembalikan seperti semula. Terlalu gemuk dan rumit,” jelasnya.
Ia melanjutkan, langkah Presiden Jokowi memperluas Kemendikbud karena ingin menjadikan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebaga kementerian. Ahasil, Kemenristek dilebur ke Kemendikbud.
Yusril mengaku, sebagai negara berkembang keberadaan kementerian riset sangat dibutuhkan. Oleh karena itu, ia berharap Kemendikbudristek bisa secepatnya dipisahkan dan hanya tersisa Kemendiknas.
“Kemajuan suatu bangsa sangat tergantung pada dua hal itu: inovasi (penemuan baru) dan teknologi yang ditingkatkan untuk mengerjakan atau mengolah segala sesuatu menjadi lebih efektif dengan hasil maksimal,” tandasnya.