Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad menilai amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sebuah keniscayaan. Terlebih usal tersebut disambut baik oleh Ketua MPR RI, Presiden, Wakil Presiden, dan pimpinan partai politik.
Dia menjelaskan langkah selanjutnya setelah dukungan atas usulan itu diperoleh yaitu penelitian yang mendalam dan matang atas perubahan-perubahan yang dibutuhkan.
“Intinya tidak ada kekeliruan dari wacana amendemen konstitusi yang bergulir selama ini. Memang sudah waktunya konstitusi kita disesuaikan dengan kondisi kekinian. Tinggal pelaksanaannya harus hati-hati. Tahap demi tahap,” kata Fadel dalam keterangannya, Minggu (9/6/2024).
Fadel menyampaikan usulan amendemen di hadapan sejumlah pejabat MPR RI, termasuk Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah, Kepala Biro Hubungan Masyarakat MPR Anies Mayangsari Muninggar, dan Ketua Koordinator Wartawan Parlemen Ariawan.
Di hadapan mereka, Fadel menyebut tokoh Reformasi Amien Rais juga mendukung usulan amendemen UUD 1945,
“Beliau merasa sedih, karena dulu tidak menyangka bahwa seluruh rakyat mengharapkan sesuatu — seperti istilah dalam Bahasa Jawa nomer piro wani piro (nomor berapa berani bayar berapa). Pak Amien tidak menyangka, karena waktu itu beliau merasa tidak mungkin menyogok rakyat,” kata Fadel.
Dia menyebut proses mengamendemen UUD 1945 tentu membutuhkan waktu yang panjang, karena dia meyakini perubahan atas konstitusi negara tidak dapat dilakukan terburu-buru.
“Yang pasti akan memakan waktu lama, dan tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Untuk memilah mana yang akan diubah saja tidak cukup 1–2 bulan. Tetapi, tahapan amendemen itu bisa kita mulai sejak periode sekarang dan akan berproses hingga periode yang akan datang. Yang pasti harus disegerakan,” kata Fadel.