Ibu berinisial R (22) yang belakangan viral di media sosial akibat cabuli anak kandungnya sendiri sudah menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. Wanita asal Tangerang Selatan (Tangsel) ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak.
Kasi Humas Polres Tangsel, AKP Agil mengatakan, pelaku telah menyerahkan diri ke Polres Tangsel pada Minggu (2/6/2024) malam.
“Terduga Pelaku tadi malam telah diserahkan ke Subdit Siber Polda Metro Jaya untuk ditangani lebih lanjut,” ucap Agil dalam keterangannya pada Senin (3/6/2024).
Sementara itu, tersangka diketahui tengah diperiksa di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. “(Tersangka) sedang dilakukan pemeriksaan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Ade mengatakan, lokasi pembuatan video pencabulan itu dilakukan di sebuah kontrakan yang ditinggali tersangka di Tangerang Selatan.
Video pencabulan itu dibuat Juli 2023. Ade mengatakan, tersangka diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan atau tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana perlindungan anak.
Tersangka diancam dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, viral video di sosial media X yang memperlihatkan seorang ibu tengah mencabuli anak laki-lakinya yang masih balita. Video tersebut pun mendapat kecaman dari para warganet.