Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo diduga mengambil hak uang perjalanan dinas luas kota (DLK) pegawai Kementan hingga 50 persen. Kesaksian tersebut diungkap secara langsung oleh Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementan, Dedi Nursyamsi dalam ruang sidang Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).
Dedi membeberkan bahwa ia mendapat perintah dari atasannya untuk mengumpulkan uang dari pegawai Kementan untuk operasional SYL.
“Menurut laporan dari Sekretaris Badan saya itu dari perjalanan (uang dipotong),” kata Dedi.
“Sekretaris Badan saudara mengatakan itu saudara ambil dari?,” tanya Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh.
“Perjalanan,” jawab Dedi.
Lantas Dedi menjelaskan, setiapn ada kegiatan dari Badan yang dipimpinnya, khususnya perjalanan akan dipotong 10-50 persen untuk SYL. Uang yang diminta tersebut lantas diberikan kepada Biro Umum. Dedi menybut, perjalanan dinas tidak fiktif, tetapi memang ada perjalanan dan hak uang DLK untuk pegawai Kementan.
Namun hak pegawai itu dkurangi karena permintaan uang dari SYL. Permintaan uang tersebut diakui Dedi telah berlangsung selama Syahrul menjadi Menteri. Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Pemerasan ini dilakukan SYL dengan memerintahkan Kasdi Subagyono, Muhammad Hatta; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan ajudannya, Panji Harjanto.