Polda Metro Jaya berhasil meringkus satu keluarga di wilayah Cibinong yang terbukti mengelola judi online. Raup keuntungan hingga miliaran rupiah, sindikat ini mencuci uang haram tersebut melalui kripto.
“”Hasil jual beli chip tersebut ditransfer ke berbagai rekening untuk dibelikan kripto. Saat ini rekening-rekening bank yang digunakan untuk mendukung operasional daripada penyelenggaraan judi online tersebut berupa rekening bank, e-wallet dan akun kripto yang digunakan oleh para penyelenggara maupun admin untuk melakukan aktivitas jual-beli chip saat ini telah dilakukan pemblokiran oleh tim penyidik Subdit Jatanras polda Metro Jaya,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam keterangannya, Jumat (7/6/2024).
Wira mengatakan, dari hasil keuntungan tersebut para tersangka membeli kripto. Tak hanya itu, hasil kejahatan tersebut juga digunakan untuk menggaji admin judi online. Adapun inisial tersangka yang merupakan satu keluarga yaitu EA (48), AL (48), NA (23), AT (22) dan IL (44). Mereka berperan sebagai pengelola dan melatih karyawan judi online.
“Adapun pengelola ini memiliki tanggung jawa yaitu menyediakan kantor ataupun tempat menyiapkan peralatan menyiapkan sarana dan prasarana merekrut dan melakukan pelatihan serta memberikan gaji terhadap para admin,” ucap dia.
Tak hanya itu, polisi juga turut mengamankan 18 orang lainnya yang berperan sebagai admin judi online. Mereka mendapatkan bayaran Rp 2 juta – Rp 6 juta dari menjadi seorang admin.
“Selanjutnya masih terdapat 18 orang tersangka yang diduga sebagai admin yang mana para tersangka ini memiliki tugas yaitu untuk melakukan promosi melalui aplikasi WhatsApp, kemudian melayani pembelian ataupun penjualan chip dan melakukan pembukuan,” jelasnya.
Atas kasus tersebut para tersangka dijerat pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.