Mantan Kepala Subbagian Rumah Tangga Pimpinan Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian (Kementan) Raden Kiky Mulya Putra dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kiky mengatakan Kementan me-reimburse pembelian baju SYL saat belanja di mal.
“Selain undangan, apa lagi yang diminta Panji (mantan ajudan SYL) atau Rina (staf biro umum dan pengadaan Kementan)?” tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (6/5/2024).
“Kalau Pak Menteri selesai makan siang bersama keluarga biasanya suka beli baju, Yang Mulia,” jawab Kiky.
“Baju apa? maksudnya?” tanya hakim.
“Di mal,” jawab Kiky.
Kiky mengatakan pembelian baju itu tak hanya untuk SYL, tapi juga anaknya, Indira Chunda Thita. Permintaan reimburse untuk kepentingan pribadi itu disampaikan oleh eks ajudan SYL, Panji.
“Baju untuk siapa?” tanta hakim.
“Untuk Pak Menteri atau Bu Thita,” jawab Kiky.
“Ini disampaikan Panji untuk pembelian baju?” tanya hakim.
“Iya,” jawab Kiky.
“Baju untuk kepentingan apa?” tanya hakim.
“Untuk Pak Menteri,” jawab Kiky.
“Sama?” tanya hakim.
“Bu Thita juga pernah,” jawab Kiky.
“Untuk kepentingan apa itu?” tanya hakim.
“Pribadi, Yang Mulia,” jawab Kiky.
Kiky mengatakan uang untuk reimburse pembelian baju SYL dan anaknya dipinjamkan ke vendor. Dia mengatakan nilai pembelian baju itu di bawah Rp 10 juta.
“Itu sudah ada kuitansi kemudian saudara bayar? atau belum ada kuitansinya?” tanya hakim.
“Biasanya sudah ada kuitansinya,” jawab Kiky.
“Jadi saudara reimburse?” tanya hakim.
“Iya,” jawab Kiky.
“Uang dari mana saudara ambil kan tadi saudara bilang tidak dianggarkan?” tanya hakim.
“Salah satunya dari pinjam dari vendor, Yang Mulia,” jawab Kiky.
“Membeli baju itu sering nggak? Baju itu biasanya berapa yang saudara reimburse?” tanya hakim.
“Di bawah Rp 10 juta sih biasanya, di bawah Rp 10 (juta) perkiraannya,” jawab Kiky.
Sebagai informasi, SYL didakwa menerima melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.