Jaksa KPK menghadirkan mantan Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian (Kementan) Raden Kiky Mulya Putra dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kiki mengatakan Kementan juga mengeluarkan uang untuk pembelian bros hingga cincin emas sebagai kado nikahan saat SYL pergi kondangan.
Mulanya, ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan permintaan lain yang diterima Kiky terkait anggaran yang dikeluarkan Kementan untuk kepentingan pribadi SYL dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (6/5/2024). Kiky mengatakan ada permintaan berupa bros hingga cincin emas sebagai kado nikahan saat SYL kondangan.
“Apa lagi yang saudara alami?” tanya hakim.
“Minta bros Yang Mulia,” jawab Kiky.
“Biasanya kalau ada kegiatan menteri ke undangan atau apa?” tanya hakim.
“Undangan pernikahan,” jawab Kiky.
“Kalau undangan pernikahan kan pribadi. Apakah saudara melayani juga? Ada dianggarkan?” tanya hakim.
“Tidak ada dianggarkan untuk pemberian cincin atau bros,” jawab Kiky.
Kiky mengatakan Kementan hanya menganggarkan pembelian karangan bunga untuk undangan pernikahan dengan budget Rp 500 ribu. Dia mengatakan tak ada anggaran untuk bros, cincin atau souvenir lain dengan nilai di atas Rp 500 ribu.
“Pemberian cinderamata. Kalau karangan bunga?” tanya hakim.
“Kalau karangan bunga ada Yang Mulia, ada dianggarkan,” jawab Kiky.
“Tapi kalau untuk souvenir?” tanya hakim.
“Souvenir tidak,” jawab Kiky.
Kiky mengatakan permintaan untuk kado nikahan itu disampaikan oleh mantan ajudan SYL, Panji dan staf di biro umum Kementan, Karina. Dia mengatakan jenis hadiah berupa bros atau anting juga sudah ditentukan oleh Panji dan Karina.
“Kemudian memperlihatkan undangan untuk apa?” tanya hakim.
“Untuk menyiapkan satu, karangan bunga. Lalu yang tadi Yang Mulia, kado berupa cincin emas atau bros,” jawab Kiky.
“Yang menentukan cincin emas atau bros siapa? apakah ada catatan atau disampaikan lisan oleh Rina atau Panji?” tanya hakim.
“Lisan Yang Mulia,” jawab Kiky.
Kiky mengaku membeli sendiri hadiah emas untuk kado nikahan SYL tersebut. Dia mengatakan membelinya di toko emas di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.
“Biasanya saudara beli di mana?” tanya hakim.
“Di toko emas Blok M,” jawab Kiky.
“Sudah ditentukan apakah gelang cincin atau anting atau apa?” tanya hakim.
“Iya, sudah ditentukan, Yang Mulia,” jawab Kiky.
“Siapa yang menentukan Panji atau Rina?” tanya hakim.
“Mereka berdua, Panji dan Rina,” jawab Kiky.
Kiky mengatakan hadiah emas yang dibelinya memiliki berat 10-15 gram. Kiky mengatakan nilainya mencapai Rp 15 juta
“Biasanya berapa gram itu?” tanya hakim.
“Rata-rata 10 sampai 15 gram,” jawab Kiky.
“Dirupiahkan berapa dari 10 sampai 15 gram itu?” tanya hakim.
“Sekitar Rp 10 sampai 15 juta. Perkiraannya segitu,” jawab Kiky.
Sebagai informasi, SYL didakwa menerima melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan non aktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.