Jaksa KPK menghadirkan Koordinator Kearsipan dan Tata Usaha Biro Umum pada Kementerian Pertanian (Kementan), Rezki Yudistira Saleh dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Rezki mengatakan Kementan pernah memberi kado ulang tahun untuk SYL berupa jam tangan senilai Rp 14 juta.
Mulanya, ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan kunjungan kerja (kunker) SYL ke Makassar. Pada persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (6/5/2024), Rezki mengatakan perintah pemberian kado ulang tahun untuk SYL itu disampaikan oleh eks Sekjen Kementan, Momon Rusmono, pada awal 2021.
“Saudara diperintah Pak Momon untuk mendampingi Pak Menteri kunjungan kerja ke?” tanya hakim.
“Waktu itu ada kunker ke Makassar,” jawab Rezki.
“Apa yang diperintahkan ke saudara?” tanya hakim.
“Kebetulan besoknya itu bertepatan ulang tahun beliau,” jawab Rezki.
“Sekalian ada ultah Pak Menteri?” tanya hakim.
“Iya besoknya, maka waktu itu Pak Momon menelepon untuk menitip dibelikan kado buat Pak Menteri,” jawab Rezki.
Rezki mengatakan Momon meminta dia membelikan kado berupa jam tangan untuk ulang tahun SYL. Nilai jam tangan itu mencapai Rp 14 juta.
“Kado berupa apa?” tanya hakim.
“Waktu itu berupa jam tangan Yang Mulia,” jawab Rezki.
“Jam tangan merek?” tanya hakim.
“Kalau nggak salah ingat, merek Gshock, Yang Mulia,” jawab Rezki.
“Berapa harganya?” tanya hakim.
“Angka pastinya saya lupa, tapi kalau tidak salah sekitar Rp 14 juta Yang Mulia,” jawab Rezki.
Rezki mengatakan uang Rp 14 juta untuk kado ultah SYL itu dikeluarkan oleh bagian rumah tangga Kementan. Dia mengaku mengantarkan langsung jam tangan itu ke kediaman SYL.
“Itu nonbudgeter?” tanya hakim.
“Saya dapat, mohon izin uangnya itu bukan dari saya Yang Mulia, dari bagian rumah tangga,” jawab Rezki.
“Saudara minta ke bagian rumah tangga?” tanya hakim.
“Saya menyampaikan foto beberapa jam ke Pak Momon terus saya dimintai nomor rekening. Pas sudah ada yang dipilih, teman-teman rumah tangga minta nomor rekening saya Pak,” jawab Rezki.
“Pembelian jam tangan kurang lebih Rp 14 jutaan, kemudian serahkan ke Pak Menteri?” tanya hakim.
“Saya tidak menyerahkan langsung Yang Mulia,” jawab Rezki.
“Siapa yang menyerahkan?” tanya hakim.
“Saya mengantarkan ke kediaman tapi saya lupa saya sampaikan ke siapa,” jawab Rezki.
Sebagai informasi, SYL didakwa menerima melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.