Praktik judi online masih terus berkembang di sejumlah wilayah di Indonesia. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat hingga semester 1 2024 ini jumlah transaksi menembus angka Rp600 triliun.
Jumlah tersebut berasal dari 14.575 transaksi keuangan pada awal 2024.
“Nah itu yang nilainya di 2023 (sebesar) Rp 327 triliun, dan di semester 1 ini seperti yang disampaikan Bapak Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, nembus angka Rp 600 triliun lebih pada kuartal 1 di tahun 2024,” ujar Natsir dalam keterangannya, Sabtu (15/6/2024).
Natsir menyebut judi online menjadi transaksi keuangan mencurigakan terbesar dengan persentase 32,1 persen. Hal ini mengalahkan transaksi keuangan mencurigakan tindak pidana korupsi yaitu sebesar 7 persen.
“Secara akumulasi, judi bagian terbesar dari laporan transaksi keuangan mencurigakan yang kita terima, itu sampai 32,1 persen. Kalau penipuan 25,7 persen, tindak pidana lain 12,3 persen, korupsi malah 7 persen,” ucap Natsir.
“Dari angka-angka akumulasi perputaran judi online itu dari waktu ke waktu terus meningkat. Kalau di 2021 baru terdeteksi Rp 57 triliun, di 2022 melonjak menjadi Rp 81 triliun. Di 2023 menjadi Rp 327 ribu triliun,” tambahnya.
Melonjaknya angka transaksi keuangan mencurigakan dari judi online ini membuat Presiden Jokowi pun membentuk satgas yang dipimpin oleh Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto.
“Nah ini semua angka-angka ini menunjukkan bagaimana problem kita terkait dengan judi ini cukup meresahkan, ya, sehingga Bapak Presiden melalui Ketua Komite Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juga sebagai Menko Polhukam membentuk satgas, ya. Satgas ini dipimpin oleh Pak Menko Polhukam. Harapannya dengan satgas ini tentu penekanan pencegahan pemberantasan terkait judi ini bisa lebih efektif dilakukan,” tutur Natsir.
Natsir turut mengungkap cara PPATK mengetahui bagaimana transaksi keuangan mencurigakan itu terkait dengan judi online atau tidak.
“Bagaimana kita bisa ketahui, itu memang mekanismenya bagaimana dari pelaku, kemudian dari pelaku dikirim ke bandar kecil, kemudian bandar kecil dikirim ke bandar besar,” ungkap Natsir.
“Dan sebagian besar yang dikeluarkan di luar negeri itu dari angka yang ada ini, banyak juga ternyata uang dari hasil judi online dilarikan ke luar negeri. Dan nilainya di atas Rp 5 triliun lebih,” sambungnya.
Transaksi keuangan dari pemain judi online pun tersebar tak hanya di bank saja, melainkan juga ke e-wallet.
“Ada e-wallet juga banyak digunakan. Pihak pelapor ini selalu kita koordinasi untuk menyampaikan laporan transaksi keuangan mencurigakan, terkait judi ini maupun tindak pidana lain sebagaimana kewajiban mereka,” pungkas Natsir.