Pihak kepolisian Jajaran Polda Jabar dan Bareskrim Polri turun tangan untuk mengungkap kasus pembunuhan Vina di Cirebon. Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan kembali kepada delapan terpidana.
Demikian dibenarkan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jabar, Robianto atas rencana pihak Polda Jabar yang telah mengirimkan surat permohonan untuk bisa melakukan pemeriksaan.
“Tadi surat permohonan sore ke kanwil kemenkumham Jabar tembusan tadi ada ke kami via wa karena saya sedang ada giat di Jakarta,” kata Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jabar, Rubianto.
Dia menegaskan tentu dari Kanwil Kemenkumham Jabar jika ada surat siap memfasilitasi pemeriksaan dari Polda Jabar untuk kembali mengungkap kasus tersebut.
“Jika ada surat tentu kami siap,”ungkapnya.
Diketahui kasus kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky kembali viral setelah muncul film Vina: sebelum tujuh hari berdasarkan kisah nyata tersebut pada tahun 2016. Terdapat tiga pelaku yang masih buron yaitu Andi, Dani dan Pegi alias Perong.
Sedangkan 8 orang lainnya telah divonis penjara. Terdiri dari 7 orang dihukum penjara seumur hidup dan satu orang yang masih berusia di bawah umur saat itu 8 tahun penjara yaitu Saka Tatal yang saat ini sudah bebas.