Polda Jabar membentuk tim. Tim ini dibentuk dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jabar. Pembentukan tim tersebut guna menghadapi pengajuan gugatan praperadilan penetapan Pegi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina,
“Bapak kapolda telah memerintahkan untuk membentuk tim dari Bidkum, bidang hukum Polda Jabar, tim ini telah terbentuk dan tentunya untuk menghadapi gugatan pra peradilan dari tersangka PS ataupun kuasa hukumnya,” ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam keterangannya, Kamis (13/6/2024).
Jules mengatakan, dengan dibentuknya tim ini, Polda Jabar akan bersiap menghadapi gugatan dari kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan. “Tentu kami akan menghadapi menyiapkan terkait gugatan permohonan praperadilan yang dilakukan,” ucapnya. Akan tetapi hingga saat ini pihaknya belum menerima surat panggilan dari pengadilan.
Seperti diketahui, puluhan kuasa hukum Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina, mengajukan gugatan praperadilan penetapan Pegi sebagai tersangka di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/6/2024).
Surat gugatan telah diserahkan dan terdaftar di PN Bandung. Muchtar Effendy, salah satu perwakilan pengacara yang mengajukan gugatan menyebut, pihaknya akan membuktikan Pegi tak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
Berita sebelumnya, Pegi ditangkap pada 21 Mei 2024 di Kota Bandung dan kini telah ditetapkan tersangka.