Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengaku setuju dengan rencana amandemen Undang-Undang Dasar 1945.
Dia menyebut, amendemen dibutuhkan sebagai bentuk tuntutan perkembangan dan perubahan zaman yang terjadi di Indonesia.
“Oleh karena itu, mau tidak mau MPR yang akan datang hendaknya melaksanakan penyempurnaan Undang-Undang Dasar 1945 karena tuntutan dan perubahan yang terjadi,” kata Muhaimin dalam keterangannya, Sabtu (8/6/2024).
Dia kemudian menyebut salah satu hal yang patut dipertimbangkan untuk masuk dalam amendemen yakni pembatasan kewenangan presiden.
“Misalnya, pembatasan kewenangan presiden. Tidak mungkin akan lahir undang-undang lembaga kepresidenan karena undang-undang lembaga kepresidenan itu adalah yang membuat presiden,” ucap dia.
“Sehingga dibutuhkan pengaturan pembatasan kewenangan presiden yang tidak terbatas itu dengan menyempurnakan pasal-pasal tentang presiden, misalnya itu, contoh saja,” kata Cak Imin.
Dia berharap, dengan adanya amandemen UUD 1945, situasi politik di Indonesia bisa semakin baik dan demokrasi berjalan dengan biaya murah.
Berbeda dengan saat ini. Kompetisi demokrasi dinilai pragmatis dan berbiaya mahal karena terjadinya politik uang.
“Mau tidak mau harus dipertegas dalam konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 spirit dari demokrasi sebagai hak-hak rakyat yang fundamental yang tidak mudah dibeli dan tidak murah semurah yang menjadi fakta-fakta di lapangan karena itu pasal penyempurnaan menyangkut kedaulatan rakyat misalnya itu,” ujar dia.
“Oleh karena itu kami mengusulkan penyempurnaan konstitusi bisa dimulai oleh periode yang akan datang,” kata Cak Imin.
Wacana amendemen UUD 1945 ini terus digaungkan dalam acara silaturahmi kebangsaan yang dimotori oleh Ketua MPR-RI Bambang Soesatyo.
Dalam beberapa kesempatan, pria yang akrab disapa Bamsoet ini konsisten membahas wacana amendemen yang disebut sebagai aspirasi dari masyarakat luas.