Komisi III DPR RI diminta fokus mengawal jalannya pemilihan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mencari pemimpin KPK yang berintegritas lebih baik ketimbang mewacanakan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.
“Untuk saat ini yang penting bukan revisi UU KPK tapi pimpinan KPK berintegritas,” kata mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap dalam keterangannya, Sabtu (8/6/2024).
Dia menilai upaya memperkuat UU KPK akan sia-sia jika pimpinannya tak berintegritas. Dia mencontohkan saat Lembaga Antirasuah dipimpin Firli Bahuri.
“Kalau pimpinannya lemah dan kaya sekarang ketuanya Firli malah jadi tersangka korupsi bukannnya berprestasi memberantas korupsi,” terang dia.
Yudi mengingatkan Komisi III akan ada tugas besar dalam menentukan sosok calon pimpinan KPK. Dia meminta Komisi III dapat memilih pemimpin berintegritas.
“Pilih yang bagus dan berintegrits, karena itu tanggung jawab mereka,” ujar dia.
Sebelumnya, Ketua Komisi III Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mempersilakan Dewan Pengawas (Dewas) KPK mendorong revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. DPR terbuka dilakukan perubahan beleid itu.
“Usul saja kalau Pak Tumpak (Ketua Dewas) nanti bisa menyampaikan coba dong diperbaiki revisinya UU Nomor 19 seperti ini, kita akan senang sekali,” kata Bambang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 5 Juni 2024.
Menurut Bambang, usia UU KPK sudah lima tahun. Perubahan penting untuk mengakomodasi berbagai komplain terhadap beleid itu.
“Karena ini sudah 2019 juga undang-undangnya, sudah lima tahun lah bisa kita tata ulang, karena banyak yang komplain juga,” ujar Sekretaris Fraksi PDIP di DPR.