Usai menuai banyak komentar negatif masyarakat, Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia Moeldoko menegaskan, pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur, tidak dibiayai oleh Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
“Tapera ini tidak ada hubungannya dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tidak ada upaya pemerintah untuk membiayai makan gratis apalagi untuk IKN,” ucap Moeldoko dalam keterangannya, Senin (3/6/2024).
Isu pendanaan IKN dan makan siang gratis mencuat sesaat setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei 2024.
Anggaran pembangunan IKN sendiri telah ditetapkan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dengan total alokasi sebesar Rp 71,8 triliun (4,6 miliar dolar AS) dari APBN untuk pengembangan pusat pemerintahan Indonesia pada masa depan selama periode 2022–2024. Realisasi anggaran pada tahun 2022 dan 2023 masing-masing mencapai Rp 5,5 triliun (349 juta dolar AS) dan Rp 27 triliun (1,7 miliar dolar AS).
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, tahun 2024 ini Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 39,3 triliun atau 2,5 miliar dolar AS dari APBN untuk IKN. “Dengan tingkat realisasi sebesar Rp 2,3 triliun atau 5,8 persen dari pagu yang ditetapkan,” ujarnya, Senin (25/3/2024).
Sri Mulyani menjelaskan, anggaran sebesar Rp 400 miliar (25,4 juta dolar AS) dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur.
Antara lain kawasan istana negara, kawasan kementerian, dan gedung Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN). Anggaran tersebut juga terserap untuk pekerjaan pembangunan menara rumah susun aparatur negara, rumah tapak kementerian, jalan tol, jalan dan jembatan, bandara VVIP, Bendungan Sepaku Semoi, embung di kawasan inti pemerintahan, sistem pengendalian banjir, dan rehabilitasi lahan.
Sisanya sebesar Rp 1,9 triliun (120,6 juta dolar AS) digunakan untuk aspek non-infrastruktur, termasuk perencanaan, koordinasi, dan persiapan pemindahan ibu kota baru; promosi dan penyebaran informasi mengenai IKN. Kemudian laporan dan rekomendasi kebijakan untuk kementerian dan lembaga; kegiatan pemetaan, pemantauan, dan evaluasi; dukungan aparat keamanan; dan operasional OIKN.