Upaya Praperadilan ditempuh oleh Pegi Setiawan setelah ditetapkan sebagai tersangkan kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat 2016 silam. Terkini, upaya “perlawanan” Pegi melalui tim kuasa hukumnya berecana mengajukan gugatan praperadilan soal status tersangka yang ditetapkan oleh Polda Jawa Barat.
Kalau berbicara apa tindakan kami, mungkin dalam waktu dekat ini kami akan mengajukan praperadilan,” ujar kuasa hukum Pegi Insank Nasaruddin dalam keterangannya Senin (3/6/2024).
Insank mengungkapkan, pihaknya memiliki strategi khusus untuk membela kliennya di persidangan. Ia menyebutkan, akan ada “kejutan” yang dihadirkan di persidangan untuk membuktikan kliennya tidak bersalah.
“Kami pastikan bahwa kami punya kejutan saat sidang nanti, kami punya bukti-bukti yang menguatkan (posisi Pegi),” tutur dia.
Namun, Insank tak mau membeberkan bukti apa saja yang nantinya akan dibawa ke dalam persidangan. Ia hanya menyebutkan bahwa pihaknya memiliki seorang saksi yang bisa membuktikan Pegi tak berada di lokasi pembunuhan Vina, yakni di Cirebon.
Kepada tim kuasa hukumnya, Pegi mengaku tak pernah menggunakan nama samaran ‘Robi Irawan’ dan ‘Perong’ selama ini.
“Tidak pernah (pakai nama palsu). Sebutan-sebutan itu bukan Pegi yang menyematkan,” kata Insank. Insank mengatakan, kliennya juga tak tahu-menahu siapa yang pertama kali mengganti nama Pegi menjadi Perong maupun Robi Irawan.
Insank menegaskan, kliennya selalu menggunakan nama Pegi ke mana pun dia pergi.
“Tidak ada yang mengatakan bahwa Pegi adalah Robi Irawan atau Perong, kan bukan dia yang sematkan itu. Jadi kami sedang gali informasi sapa yang menyematkan nama Perong atau Robi kepada Pegi,” tutur Insank.