Tim Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akan melaporkan penyidik KPK, Rosa Purbo Bekti, ke Bareskrim Polri terkait penyitaan dokumen milik partai. Pelaporan tersebut rencananya dilayangkan hari ini, Kamis (13/6/2024).
Dokumen partai itu diklaim ikut disita penyidik saat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto diperiksa KPK terkait Harun Masiku.
“Dokumen-dokumen penting itu bukan miliknya Pak Hasto, itu milik partai. Jadi ini tentu sangat serius jadi ini sangat berbahaya kalau ya tidak segera mengembalikan itu, ya kan karena kenapa bahwa ini tidak ada korelasi tidak ada urusan dengan perkaranya Harun Masiku,” kata Tim Hukum PDIP, Johannes Tobing, dalam keterangannya, Kamis (13/6/2024).
Selain itu, Johannes menjelaskan, pihaknya juga mempermasalahkan penyitaan yang dilakukan Rossa terhadap staf Hasto, Kusnadi. Di mana, menurutnya, hal ini telah melanggar prosedur.
“Terkait sama milik-miliknya Kusnadi dong, kan ada ATM-nya, ada kunci rumah, terus ada handphonenya si stafnya, apa urusannya gitu loh,” ujar Johannes.
“Jadi ini secara sudah membabi buta ini melakukan pelanggaran terhadap pelanggaran SOP, bahkan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh si penyidik ini, ini yang membuat kita marah gitu lho,” lanjutnya.
Karenanya, Johannes menilai permasalahan ini perlu diselesaikan melalui proses hukum.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan dari KPK terkait rencana pelaporan ini.
Sebelumnya, Staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, membuat laporan ke Komnas HAM terkait penyitaan yang dilakukan penyidik KPK tersebut.
Selain ke Komnas HAM, pelaporan juga dilakukan pihak Hasto ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Salah satu yang dilaporkan adalah penyidik bernama Rossa Purbo Bekti. Rossa adalah yang menyita ponsel Hasto.