Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengungkapkan, kapan diberlakukannya Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih dikonsultasikan dan waktu penyelenggaraannya masih sangat fleksibel.
Terlebih, kata dia, pemberlakuan Tapera berdasarkan aturan dari tiga kementerian, yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR).
Ia pun menyebut waktunya masih fleksibel.
“Flexibility ya (menurut fleksibilitas),” ujar Moeldoko dalam keterangannya, Sabtu (8/6/2024).
Saat ditanya apakah ada dorongan agar aturan tiga kementerian itu cepat diterbitkan, Moeldoko menyinggung aturan Tapera yang tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024.
Berdasarkan aturan itu, program iuran Tapera akan diterapkan pada 2027 untuk pegawai swasta maupun pekerja mandiri.
“Itu sampai dengan 2027 paling lambat,” ujar mantan Panglima TNI itu.
“Belum (akan diterbitkan segera) mungkin masih mendengarkan evaluasi dan masukan-masukan saat ini,” kata Moeldoko.
Adapun sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono membuka peluang untuk menunda implementasi iuran Tapera.
Sebab, meskipun beleid soal iuran Tapera ini sudah diundang-undangkan sejak 2016, Basuki menilai program ini masih perlu dimantapkan lagi sehingga bisa diterima masyarakat luas