Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali menentukan status eks Ketua MK, Anwar Usman setelah adik ipar Presiden Jokowi itu kembali dilaporkan ke Majelis Kehormatan MK atas dugaan pelanggaran etik lagi.
“Saya akan sampaikan isu ini ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH),” kata Juru Bicara Hakim MK, Enny Nurbaningsih, Senin (13/5/2024).
“Tanggapannya belum tahu, apakah termasuk bagian dari konflik kepentingan atau tidak,” lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, MKMK menerima laporan terkait Anwar diduga menghadirkan Muhammad Rullyandi sebagai ahli dalam gugatan atas pemecatan dirinya sebagai Ketua MK dalam sidang di PTUN Jakarta.
Sementara itu, nama Muhammad Rullyandi tercatat dalam daftar kuasa hukum KPU pada sidang sengketa Pileg 2024 yang digelar MK.
“Apakah pantas seorang hakim meminta jasa sebagai ahli dari seorang pengacara yang sedang memiliki perkara yang diadili oleh hakim tersebut?” kata pelapor Anwar, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak.
Setidaknya, ada 2 perkara yang menempatkan Rullyandi sebagai kuasa hukum KPU menghadapi sengketa Pileg 2024 di MK. Perkara pertama berkaitan dengan perselisihan hasil Pileg DPRD Sumatera Selatan yang dimohonkan Sugondo, caleg Partai Golkar.
Pada perkara ini, Anwar Usman bahkan merupakan hakim panel yang menangani langsung sengketa itu. Perkara kedua berkaitan dengan perselisihan hasil Pileg DPRD Kabupaten Bekasi yang juga dimohonkan caleg Partai Golkar, Sarim Saefudin.