Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi mengatakan total perputaran uang judi online (judol) di Indonesia mencapai angka Rp427 triliun sepanjang 2023 hingga periode Januari-Maret 2024.
Budi menyebut jumlah transaksi judi online itu berdasarkan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Menurut data PPATK tahun 2023 itu transaksi judi online itu Rp327 triliun, dan di kuartal pertama 2024 itu sudah menyentuh Rp100 triliun,” kata Budi, Jumat (24/5/2024).
Ia melanjutkan, fenomena kenaikan perputaran uang judi online itu menandakan praktik ilegal ini masih nyata dan eksis ada di tengah masyarakat Indonesia.
Namun, selain transaksi pribadi antar pemain judi online, ia juga menyinggung ada potensi praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perputaran uang tersebut.
“Walaupun dari berbagai analisa kita melihat ada hal-hal lain dari nilai transaksi judi online termasuk indikasi pencucian uang,” tuturnya.
Budi menyampaikan selama periode 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024, pemerintah telah berhasul menurunkan 1.918.520 konten judi online. Selain itu, pemerintah juga telah melakukan pemblokiran 555 rekening e-wallet yang terafiliasi dengan judi daring.
“Juga pengajuan pemblokiran 5.364 rekening bank terkait judi online kepada OJK sejak 17 September 2023 hingga 22 Mei 2024,” tandasnya.