Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menilai aturan penghitungan batas usia calon kepala daerah yang telah diubah oleh Mahakmah Agung sangat mencerminkan penyalahgunaan kewenangan yang berujung tindak nepotisme.
Menurut Hasto, ini bisa dikaitkan dengan dugaan nepotisme karena isu yang menguat aturan tersebut diubah MA demi memuluskan langkah putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Ini kan menunjukkan suatu kepentingan. Sehingga yang diubah adalah 30 tahun pada saat nanti dilantik. Ini kan merupakan suatu penyalahgunaan kewenangan kekuasaan dengan menggunakan hukum,” kata Hasto dalam keterangannya Senin (3/6/2024).
“Dan ujung-ujungnya tetap nepotisme. Ini yang harus dikoreksi,” lanjutnya.
Hasto lantas menyoroti adanya pendapat bahwa aturan itu diubah demi mendorong anak muda menjadi calon pemimpin. Ia tak sependapat dengan asumsi tersebut. Sebab aturannya diubah spesifik 30 tahun pada saat dilantik.
Umur Kaesang pada Desember 2024 tepat 30 tahun. Sehingga jika menang Pilkada dan akan dilantik, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu sudah berusia 30 tahun dan tidak menyalahi putusan MA terbaru
“Keputusan MA, itu jauh dari suatu substansi untuk mendorong kepemimpinan anak muda. Karena kalau kepemimpinan anak muda, kenapa tidak misalnya 25 tahun sekalian berdasarkan fakta-fakta empiris di negara demokrasi yang sudah maju,” nilai Hasto.
Oleh sebab itu, ia berharap semua pihak terutama perguruan tinggi bisa mengkritisi pemerintahan yang ada sekarang.