Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengusulkan tambahan anggaran untuk Tahun Anggaran (TA) 2025 naik hampir 100 peesen dari pagu indikatif LPSK pada 2025 sebesar Rp229,4 miliar menjadi Rp441,3 miliar.
Ketua LPSK Achmadi mengatakan kenaikan anggaran yang dimintanya diajukan berdasarkan proyeksi kebutuhan anggaran yang ideal bagi LPSK pada tahun 2025. Dengan begitu, menurutnya masih terdapat kekurangan sebesar Rp211,4 miliar.
“Kami sangat berharap untuk tetap memberikan dukungan persetujuan dari pimpinan dan anggota Komisi III DPR untuk memberikan dukungan tambahan anggaran,” ujar Achmadi dalam keterangannya, Rabu (12/6/2024).
Dia pun menjelaskan penambahan anggaran itu antara lain untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai yang meningkat. Menurutnya pada tahun 2024, LPSK telah mendapatkan formasi ASN baru, yakni 176 formasi CPNS dan 24 formasi P3K.
“Sehingga tahun 2025 harus mengalokasikan anggaran belanja gaji kepada 200 formasi ASN yang baru,” kata dia
Selain itu, menurutnya LPSK juga perlu mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan pembukaan kantor perwakilan yang baru di tiga daerah, yakni Semarang, Kupang, dan Surabaya, beserta pengadaan perlengkapan kantor-kantor tersebut.
Lebih lanjut Achmadi menjelaskan pada 2024, LPSK mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp279,4 miliar. Dari pagu anggaran tersebut, menurutnya sejauh ini LPSK sudah merealisasikan anggaran sebesar Rp169,1 miliar atau 60,54 persen.
Namun jika merujuk pada pagu anggaran 2024, maka menurutnya pagu indikatif TA 2025 berkurang Rp48,6 miliar, atau 17,4 persen.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menyatakan komisinya menyetujui untuk menerima penjelasan usulan program LPSK dan akan memperjuangkan usulan tambahan anggaran tersebut.
“Akan memperjuangkan usulan tambahan anggaran yang diajukan sebesar Rp211,4 miliar sehingga menjadi Rp441,3 miliar, setuju? Apa perlu tambahan lagi?” tutur Pangeran.