Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyimulasikan penggunakan E-Coklit untuk mempersiapkan tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih Pilkada 2024 kepada jajaran KPU Provinsi dan Kabupaten Kota
“Sebagaimana kita ketahui, Pilkada 2024 akan diselenggarakan 27 November dan KPU sudah merencanakan bahwa coklit akan diselenggarakan insyaallah 24 Juni sampai dengan 24 Juli, serentak se-Indonesia,” kata Anggota KPU RI Bettu Epsilon Idroos dalam keterangannya, Jumat (7/6/2024).
Ia menjelaskan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) akan mendatangi rumah warga untuk melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap Model A Daftar Pemilih yang sudah dipetakan KPU kabupaten/kota.
“Coklit dilakukan dalam waktu satu bulan, dari rumah ke rumah, dan bersamaan dengan itu nanti KPU kabupaten/kota akan bertanggung jawab melakukan pemutakhiran data pemilih calon-calon lokasi khusus di seluruh Indonesia,” jelasnya.
Betty menjelaskan terdapat perbedaan antara coklit data pemilih Pemilu 2024 dengan Pilkada 2024.
“Pemetaan TPS (tempat pemungutan suara) waktu Pemilu 2024, satu TPS sebanyak-banyaknya 300 orang. Untuk Pilkada 2024, sebanyak 600 pemilih per TPS. Itu tergantung pada kondisi geografis, tetapi dengan tetap memperhatikan satu KK (kartu keluarga) itu dalam satu TPS,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa coklit data pemilih Pilkada 2024 akan memperhatikan kondisi pemilih disabilitas dengan kemudahannya ke TPS.
“Pemilih langsung dapat terlihat apakah dia dicoklit atau tidak oleh si pantarlih yang datang dari rumah ke rumah. Jadi, kami siapkan tools (alat bantu, red) bagi pemilih dan kami sendiri juga dimudahkan untuk melakukan supervisi dan monitoring kepada pantarlih di seluruh Indonesia nanti,” kata Betty menjelaskan perbedaan lainnya.