Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah bahwa perubahan syarat usia pada Pilkada 2024 ini untuk memuluskan jalan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep. Bantahan tersebut disampaikan secara langsung oleh anggota KPU RI, August Mellaz.
“KPU secara prinsip tentu berpegang teguh pada aturan dan kemudian kalau ada semacam tudingan bahwa putusan ini punya pretensi kepada seseorang, percayalah KPU tidak akan masuk wilayah ke sana,” kata Mellaz dalam keterangannya, Sabtu (8/6/2024).
Ia berdalih bahwa secara prinsip, tindak lanjut KPU atas putusan tersebut merupakan bentuk penghormatan lembaga penyelenggara pemilu itu terhadap MA selaku pihak yang dianggap berwenang menerbitkan putusan itu.
Saat ini, KPU masih dalam upaya harmonisasi draf rancangan peraturan KPU (PKPU) soal pencalonan Pilkada 2024 dengan pemerintah.
“Secara prinsip tentu kami menghormati kewenangan dari lembaga-lembaga yang ada dalam struktur tata negara Indonesia,” kata Mellaz.
“Tapi memang fakta proses harmonisasi sedang berlangsung. Tentu dalam konteks harmonisasi ada beberapa hal yang setiap peraturan KPU akan disinkronkan,” imbuhnya.
Adapun putusan Nomor 23 P/HUM/2024 ini diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis yang dipimpin Hakim Agung Yulius dan Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi sebagai anggota Majelis.
Dengan putusan ini, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon sebagaimana diatur oleh KPU lewat Peraturan KPU 9/2020.
MA hanya memerlukan waktu 3 hari untuk mengubah syarat usia calon kepala daerah ini. Gugatan itu dilayangkan Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana itu diproses tanggal 27 Mei dan diputus pada tanggal 29 Mei 2024.