Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar rapat internal setelah Mahkamakah Agung (MA) mengubah perhitungan batas usia calon kepala daerah. Putusan ini telah diterbitkan oleh MA dengan nomor 23 P/HUM/2024 dengan status berkuatan hukum tetap.
“Ya, KPU akan mengkaji dan merapatkannya,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik dala, keterangannya, Selasa (4/6/2024).
Idham mengatakan bahwa dirinya telah melaporkan putusan MA itu ke Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
“Dan sepertinya akan dilakukan pembahasan di internal, dan sebagaimana kewajiban etis, KPU akan berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pembentuk Undang-Undang (UU). Kami meyakini bahwa pembentuk UU juga sangat memahami putusan MA itu memiliki kekuatan hukum yang final dan mengikat,” ujar Idham.
Sementara itu, Hasyim Asy’ari enggan berkomentar soal putusan MA tersebut.
“Saya masih no comment. Saya belum komentar,” kata Hasyim dalam keterangannya, Selasa (4/6/2024).
Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, calon gubernur-wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun ketika ditetapkan KPU sebagai kandidat yang akan berkontestasi di pemilihan kepala daerah (pilkada). Sementara itu, calon bupati/wali kota dan wakilnya harus berusia minimal 25 tahun ketika ditetapkan KPU.
Namun, dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, MA mengubah penghitungan usia calon kepala daerah dari yang semula dibuat KPU tersebut. MA mengatur bahwa usia calon kepala daerah dihitung pada saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah definitif, bukan saat penetapan sebagai kandidat.