Ketua Komisi III DPR RI Bambang ‘Pacul’ Wuryanto membuka peluang perubahan revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melihat peluang perubahan itu KPK menyambut baik adanya wawacana untuk merevisi UU tersebut.
“Ya mudah-mudahan sih, ya saya kira Dewas kan sudah mengatakan ada beberapa kelemahan tugas dari Dewas sendiri, kwewnangan dan seterusnya, saya kira bagus kalo kemudian ada perubahan UU, termasuk juga di KPK,” ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (6/6/2024).
Ali mengatakan kritik yang telah disampaikan Dewas KPK kala rapat dengan DPR kemarin telah sesuai realitas. Dia menyebut kritik lain yang disampaikan Dewas juga harus jadi masukan pimpinan KPK.
“Saya kira kritik dari (Dewas KPK) Pak Tumpak sangat bagus untuk menjadi bahan evaluasi KPK saat ini, termasuk pimpinan KPK saat ini harus melakukan evaluasi diri,” tururnya.
Ali meminta seluruh masyarakat untuk mengawal proses pemilihan pimpinan KPK hingga Dewas yang baru. Dia juga berharap ke depannya agar pimpinan KPK benar-benar berintegritas.
Usulan peluang revisi UU KPK itu disampaikan Pacul dalam rapat dengar pendapat Komisi III dengan Dewas KPK di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/6). Pacul mengatakan dirinya terbuka untuk merevisi UU KPK yang menuai banyak perdebatan.
“Kita bisa lakukan revisi karena ini sudah tahun 2019 juga UU-nya, udah 5 tahun lah, bisa kita tata ulang karena banyak yang komplain juga,” kata Pacul.
Pacul mengatakan pihaknya juga menerima masukan terkait revisi UU KPK. Termasuk, menurut dia, jika Dewas menginginkan adanya aturan upacara pencopotan pimpinan KPK yang terkena sanksi.
“Di tentara Pak kalau pelanggaran kode etik itu di sidang tertutup, tapi keputusan ketika pangkat dicabut pakai upacara militer Pak, dicopot pangkatnya, ngeri juga,” jelasnya.
“Kalau memang KPK mau dibikin begitu, nanti di dalam usulan revisi boleh, Pak, pimpinan KPK yang melanggar kode etik, pelanggaran perilaku itu dicopot dalam upacara seluruh 1.801 anggota KPK ikut, itu bisa dilakukan,” sambungnya.
Pacul kemudian meminta agar putusan sidang etik Dewas tidak selalu dilakukan diam-diam. Menurutnya, banyak publik yang ingin tahu mengenai putusan Dewas.
Pacul juga kemudian berharap tidak ada lagi keributan antara Dewas dan pimpinan KPK. Dia menginginkan konflik keduanya segera terselesaikan.
“Mohon keluhan-keluhan yang disampaikan pimpinan KPK juga diperhatikan nanti ketika rapat dengan pimpinan KPK, saya sampaikan juga apa yang dikeluhkan Dewas supaya nanti clear. Jangan terus-menerus ribut, Pak,” ujarnya.