Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) mengusulkan penambahan anggaran pada 2025 sebesar Rp117,12 miliar.
Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango mengatakan pada tahun 2025, KPK memiliki kebutuhan anggaran sebesar Rp1,354 triliun. Namun pada pagu indikatif yang ada saat ini untuk 2025, yakni sebesar Rp1,237 triliun.
“Maka pada forum yang terhormat ini, pada pimpinan Komisi DPR RI dan seluruh anggotanya, kami berharap ada usulan tambahan anggaran sebesar Rp117 miliar,” ujar Nawawi dalam keterangannya, Selasa (11/6/2024).
Nawawi beralasan penambahan anggaran tersebut seiring dengan kebutuhan KPK di tahun 2025 yang mengalami peningkatan.
“Rp117 miliar, rinciannya untuk program dukungan manajemen Rp65,02 miliar dan program pencegahan serta penindakan perkara korupsi Rp52,11 miliar,” kata Nawawi.
Dia menjelaskan pagu indikatif KPK tahun 2025 lebih kecil dibandingkan dengan anggaran tahun 2023 dan tahun 2024. Menurut dia, pada tahun 2023, KPK mendapatkan anggaran sebesar Rp1,316 triliun, dan tahun 2024 sebesar Rp1,377 triliun.
“Yaitu turun sebesar Rp139,74 miliar, penurunan anggaran KPK jika dibandingkan dengan Dipa KPK 2024,” kata dia.
Di samping itu, dia menjelaskan bahwa KPK mendapatkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp398,7 miliar pada tahun 2023. Sedangkan tahun 2024 hingga 31 Mei 2024, KPK telah mendapatkan PNBP sebesar Rp267,23 miliar.
“Ini PNBP KPK tertinggi diterima dari penanganan perkara tindak pidana korupsi,” kata dia.
Untuk tahun 2025, dia menjelaskan sebanyak tujuh proyek prioritas yang menjadi rencana kerja KPK, mulai dari rekomendasi kebijakan terhadap Rancangan Undang-Undang KPK, pendidikan antikorupsi di 78 lembaga, hingga perancangan pusat data analitik pemberantasan korupsi.