Ketua Komisi V DPR LAsarus meminta dengan tegas agar pemerintah menunda program iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk karyawan swasta di 2027. Sebab kebijakan tersebut mendapat komentar negatif serta penolakan dari masyarakat luas, termasuk dari Komisi V DPR.
“Dari awal ketika dikeluarkan PP tentang Tapera ini, langsung menerima reaksi keras dari banyak kalangan. Kami sudah meminta supaya penerapanya untuk ditunda (di 2027),” ujar Lasarus dalam keterangannya, Minggu (9/6/2024).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, upah karyawan swasta atau buruh akan dipangkas 3% tiap bulannya untuk tabungan perumahan. Rincian pemotongan 3% itu dibayarkan 0,5% oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung pekerja. Hal ini dianggap Lasarus memberatkan finansial karyawan swasta atau buruh.
“Tentu ini memberatkan, oleh karenanya mendapat penolakan luas dari semua pihak,” kata Politikus PDI Perjuangan itu.
Sebelumnya, Lasarus menuturkan dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar agenda rapat khusus terkait ketentuan iuran Tapera. Ini dikatakan dalam rapat kerja dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadimuljono, Kamis (6/6)
“Saya rasa soal Tapera ini sudah menjadi ramai. Kami akan buat agenda khusus untuk Tapera supaya nanti tuntas (pembahasannya). Karena memang kami banyak sekali mendapat pertanyaan,” ucapnya.
Menteri PU-Pera Basuki Hadimuljono menyatakan pemerintah akan mempertimbangkan penundaan iuran Tapera bila ada usulan dari DPR RI-MPR RI.
“Jika ada usulan, terutama dari DPR atau ketua MPR untuk menunda, saya sudah berbicara dengan Menteri Keuangan dan kami akan mengikuti,” terangnya.
Basuki pun menyampaikan penyesalan dan ketidakdugaannya terhadap kemarahan masyarakat dan berbagai pihak terkait Tapera.
“Dengan adanya kemarahan terhadap Tapera ini, saya sangat menyesal. Saya tidak menyangka,” pungkasnya.