Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih menahan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat yang diusulkan maskapai-maskapai dalam negeri. Juru bicara Kemenhub, Adita Irawati menegaskan, hingga saat ini Kemenhub telah melakukan banyak pembahasan dengan maskapai dan telah mempertimbangkan usulan maskapai untuk menaikkan TBA.
Namun, Kemenhub mengungkapkan saat ini bukan waktu yang tepat untuk merevisi aturan TBA yang sudah empat tahun tidak berubah. Adapun TBA diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019.
“Diskusinya ada, masukan tetap kita dengar, tetapi pasti kita harus cari momentum yang tepat, waktu yang tepat juga untuk melakukan penyesuaian (TBA tiket pesawat),” kata Dita, Selasa (21/5/2024).
Adita melanjutkan, aturan mengenai TBA tiket pesawat tidak hanya mempertimbangkan kondisi maskapai, tetapi juga masyarakat. Kemenhub ingin apabila nantinya regulasi TBA harus direvisi, aturan tersebut dapat menjaga keberimbangan antara kepentingan maskapai, industri penerbangan, dan masyarakat.
“Sampai saat ini sebenarnya diskusinya sudah ada. Tetapi kita juga melihat situasi bagi kalangan pengguna itu sendiri. Jadi kita jaga keberimbangannya,” lanjutnya.
Hingga kini, ia juga belum dapat memastikan apakah penyesuaian TBA tiket pesawat ini akan direalisasikan pada pemerintahan Presiden Jokowi atau pemerintahan selanjutnya yang akan dipimpin Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Kendati demikian, Adita menegaskan penyesuaian TBA tiket pesawat ini masih belum akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
“Sampai saat ini memang belum ada rencana menaikkan dalam waktu dekat,” pungkasnya.