Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeklaim sudah memanggil seluruh rector perguruan tinggi negeri (PTN) untuk membahas polemik kenaikan uang kuliah Tunggal (UKT).
Plt Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Tjitjik Sri Tjahjandarie menyatakan pemanggilan itu dilakukan usai adanya gelombang protes kenaikan UKT di sejumlah PTN di Tanah Air.
“Pada saat terjadi dinamika ini kita langsung berkoordinasi dengan seluruh rektor. Pak dirjen undang seluruh rektor,” kata Tjitjik, Rabu (15/5/2024)
Ia melanjutkan, Kemendikbudristek dalam pertemuan itu mendiskusikan apa yang menjadi permasalahan sehingga adanya gelombang protes. Sebab, gelombang protes itu terjadi di beberapa kampus.
“Kemudian juga sampaikan ini loh, tampaknya ada dinamika ini apa yang salah. Karena sebagian besar perguruan tinggi yang lainnya mahasiswanya aman-aman aja,” ungkapnya.
Tjitjik menerangkan model UKT ini sebenarnya didesain agar uang kuliah itu berkeadlina. Prinsipnya, besaran UKT disesuaikan dengan kemampuan ekonomi setiap mahasiswa.
Dia menyebut UKT dibagi menjadi beberapa golongan berdasarkan kemampuan ekonomi. Namun, pembagian golongan itu diserahkan kepada setiap kampus. Besaran UKT tidak boleh melebihi Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang telah ditetapkan.
Menurut Tjitjik besaran UKT juga dipengaruhi oleh biaya operasional yang dibutuhkan oleh PTN dan akreditasi setiap kampus. Oleh sebab itu, besaran UKT setiap PTN juga berbeda-beda.
“Perlu diingat bahwa masing-masing perguruan tinggi ini kan punya karakteristik. Kalau akreditasnya A, ya kan masa segitu?” tandasnya.