Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut Keputusan Presiden (Keppres) soal pemindahan Ibu Kota dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) masih dalam proses. Jokowi menjelaskan bahwa Keppres tersebut bisa saja ditandatangani oleh presiden terpilih dalam hal ini Prabowo Subianto.
“Belum. Bisa saya nanti yang menandatangani, bisa nanti juga presiden terpilih pemerintahan baru yang menandatangani,” kata Jokowi dalam keterangannya, Rabu (5/6/2024).
Kepala Negara mengungkapkan, pembangunan di IKN terus berlanjut. Jokowi pun sudah merasakan menginap di rumah dinas Menteri PUPR di IKN dalam kesempatan kali ini. “80-an persen interior eksterior semuanya dalam proses semua.
Insya Allah selesai lah, selesai,” jelas dia. Sebagai informasi, Jakarta saat ini masih menyandang status Ibu Kota Negara meski UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sudah diundangkan pada tanggal 25 April 2024.
Berdasarkan pasal 63 UU tersebut, Ibu Kota masih berkedudukan di Jakarta sampai adanya Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota negara ke IKN.
“Pada saat UU ini resmi diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan,” tulis pasal 63.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menyatakan, kapan terbitnya keppres sepenuhnya kewenangan presiden.
“Kapan persisnya keppres akan terbit, bergantung sepenuhnya kepada kewenangan Presiden,” ujarnya.
“Namun tentunya timing yang pas akan diatur pemerintah, agar tidak terjadi jarak waktu yang terlalu jauh antara penerbitan Keppres IKN dan penerbitan UU DKJ agar segala sesuatunya bisa berjalan dengan rapi,” kata Dini.