Rencana eks Menter Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menghadirkan Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma’ruf Amin, serta Wakil Presiden ke -10 dan ke-12 Republik Indonesia sebagai saksi meringankan berakhir tak sesuai harapan.
Pihak Jokowi dan JK terang-terangan merasa tidak relevan untuk hadir sebagai saksi meringankan dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.
“Proses persidangan SYL adalah terkait dugaan tindakan yang dilakukan dalam kapasitas pribadi, bukan dalam rangka menjalankan tupoksinya sebagai pembantu presiden,” kata Staf Khusus Presiden Dini Puwono dalam keterangannya, Senin (10/6/2024).
Ia menegaskan, hubungan Jokowi dengan para menteri adalah sebatas hubungan kerja dalam rangka menjalankan pemerintahan.
“Presiden tidak dalam kapasitas untuk memberikan tanggapan atau komentar apa pun terkait tindakan pribadi para pembantunya,” kata dia.
Hal senada juga disampaikan juru bicara JK Husain Abdullah. Ia berpandangan, SYL agar JK menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi pemerasan dianggap tak relevan. Sebab, kasus yang menjerat SYL merupakan masalah hukum, bukan masalah personal kedekatan JK dengan SYL.
“Ini masalah hukum, bukan soal personal dekat atau tidak. Pak JK tidak relevan untuk dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan SYL,” kata Husain dalam keterangannya, Senin (10/6/2024).
Husain juga menyebut, kasus yang menjerat SYL berkaitan dengan jabatannya sebagai Menteri Pertanian 2020-2023. Pada saat SYL menjabat tahun tersebut, JK sudah tak memiliki jabatan di pemerintahan.