Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menjadi sorotan publik usai Mahkamah Agung (MA) memutuskan perubahan syarat usia calon kepala daerah. Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati mengatakan, jika KPU mengamini putusan tersebut maka nampak KPU terjebak kepentingan politik pragmatis, hilangnya independensi dan imparsialitas panitia pemilu tersebut.
“Jika kemudian KPU mengamini dengan memasukkannya di revisi PKPU (Peraturan KPU), maka sudah nampak nyata KPU terjebak kepentingan politik pragmatis, hilangnya independensi dan imparsialitas penyelenggara Pemilu,” kata Neni dalam keterangannya, Selasa (4/6/2024).
Jika KPU tetap mengacu kepada putusan MA, kata Neni, hal itu bisa memicu iklim kompetisi yang kurang sehat di antara para peserta Pilkada serentak 2024. “Kalau sudah seperti ini tentu akan menjadi preseden buruk dalam demokrasi lokal yang tengah berlangsung,” ujar Neni.
Neni menyampaikan, manuver melalui jalur hukum itu sengaja didesain sejak lama buat mengakali konstitusi. Tujuannya supaya Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus anak bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, bersaing dalam Pilkada Serentak 2024.
“Padahal ini negara hukum, kepastian dan regulasi hukum yang tersedia sejak awal menjadi hal yang sangat krusial untuk KPU lakukan,” ucap Neni.
Sebelumnya diberitakan, putusan Nomor 23 P/HUM/2024 terkait syarat usia calon kepala daerah itu diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis yang dipimpin Hakim Agung Yulius dan Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi sebagai anggota Majelis.
Gugatan yang dilayangkan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana itu diproses tanggal 27 Mei dan diputus pada tanggal 29 Mei 2024. Ridha adalah adik kandung Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza).
Dia merupakan pengusaha dan aktif di organisasi Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). Riza menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2020-2022. Mahkamah Agung (MA) pun hanya memerlukan waktu tiga hari untuk mengubah syarat usia calon kepala daerah ini.
Dengan putusan itu, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon sebagaimana diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9/2020.
Publik mencurigai putusan MA buat membuka jalan bagi Kaesang Pangarep bersaing dalam Pilkada Serentak 2024. Jika Kaesang didaftarkan menjadi peserta Pilkada Serentak 2024 pada November mendatang, kemungkinan tidak bisa lolos persyaratan karena usianya belum genap 30 tahun. Akan tetapi, jika Kaesang menang Pilkada 2024 dan dilantik pada 2025 maka usianya sudah genap 30 tahun dan memenuhi syarat usia calon kepala daerah-calon wakil kepala daerah yang terbaru.