Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penambangan emas illegal di Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar). Kasus penambangan emas illegal di wilayah Ketapang itu melibatkan seoragn warga Cina berinisial YH.
“Ditemukan adanya aktivitas tanpa izin yang terjadi di tempat kejadian perkara yang dilakukan oleh tersangka inisial YH yang bersangkutan merupakan warga negara RRT atau Republik Rakyat Tiongkok,” kata Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Mineral (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi, Sabtu (10/5/2024).
Sunindyo melanjutkan modus yang digunakan oleh YH dalam melakukan aksinya tersebut adalah dengan memanfaatkan lubang tambang atau tunnel pada wilayah tambang yang berizin. Lubang tersebut seharusnya dilakukan pemeliharaan namun justru dimanfaatkan penambangannya secara illegal.
“Hasil kejahatan tersebut ya dilakukan pemurnian dan kemudian dibawa keluar dari terowongan tersebut dan kemudian dijual dalam bentuk ore (bijih) atau bullion emas,” lanjutnya.
Sunindyo mengungkapkan jika YH disangka dengan Pasal 58 UU Nomor 3 Tahun 2020. Pasal itu menjelaskan tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 dengan ancaman hukuman kurungan selama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar dan perkara ini juga sedang dikembangkan menjadi perkara pidana dalam undang-undang selain Undang-undang Minerba,” tuturnya.
Tak berhenti sampai di situ, ia menegaskan peralatan yang ditemukan pada penambangan ilegal tersebut bermacam-macam. Mulai dari alat ketok atau labelling, saringan emas, cetakan emas, dan induction smelting.
Tidak hanya itu, ditemukan pula alat berat seperti lower leader dan dump truck listrik. “Setelah dilakukan pengukuran oleh surveyor yang kompeten ditemukan kemajuan lubang tambang dengan total panjang 1.648,3 meter dengan volume 4.467,2 meter kubik,” tandasnya.