Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadwalkan pemanggilan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai saksi dalam kasus dugaan suap tersangka mantan caleg PDIP, Harun Masiku. Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pemanggilan terhadap Hasto dijadwalkan pada pekan depan.
“Informasi dari teman-teman penyidik yang bersangkuran (Hasto Kristiyanto) dimungkinkan di minggu depan akan dipanggil ya,” ucap Ali dalam keterangannya, Selasa (5/6/2024).
Lebih lanjut Ali menjelaskan bahwa sampai dengan saat ini pihaknya belum mengonfirmasi kembali waktu dan tanggal pemanggilan terhadap Sekjen Partai berlogo banteng tersebut. Namun ia memastikan bahwa pemanggilan tersebut sudah diagendakan.
“Memang kami belum mengonfirmasi kembali waktunya dan apakah surat panggilan sudah dilayangkan apa belum, tapi sudah diagendakan,” ucap Ali.
Sebagai tambahan informasi, Harun Masiku merupakan tersangka pemberi suap dalam kasus pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024. Sekarang, Harun Masiku belum tertangkap.
Kasus Harun Masiku ini bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan, yang saat itu komisioner KPU RI. Pada 9 Januari 2020, KPK resmi menetapkan Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerima suap dalam kasus tersebut.
Wahyu Setiawan tak sendiri. Ada seseorang bernama Agustiani Tio Fridelina, yang diduga turut menerima suap bersamanya. Sedangkan pemberi suap saat itu ditetapkan KPK adalah Harun Masiku dan Saeful Bahri.
Wahyu Setiawan telah divonis bersalah menerima suap senilai Rp 600 juta terkait pengurusan PAW bagi Harun Masiku. Wahyu pun dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan telah dieksekusi sejak 2021.
Dia telah bebas bersyarat pada 6 Oktober 2023. Sementara Harun Masiku masih berstatus buron. Keberadaan Harun Masiku masih menjadi tanda tanya hingga saat ini.