Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto sebagai saksi dalam kasus suap tersangka Harun Masiku, yang masih jadi DPO.
“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk hadir di gedung Merah Putih pada Senin, 10 Juni 2024,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (10/6/2024).
“Dipanggil untuk perkara tersanga HM (Harun Masiku),” sambung Ali.
Melihat hal tersebut Hasto mengaku siap menghadiri panggilan KPK. Hasto mengaku kualat jika tidak datang, sebab KPK adalah inisiasi presiden kelima RI sekaligus Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
“Kalau diundang KPK juga datang cukup didampingi penasehat hukum. Kan KPK yang bikin Bu Mega. Nanti kalau saya nggak datang kualat. Maka datang. Kalau perlu sebelum undangan datang kita siap datang,” kata Hasto.
Sebagai informasi, kasus yang menjerat Harun Masiku ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait suap untuk PAW Anggota DPR 2019-2024. KPK kemudian menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Harun Masiku.
Wahyu Setiawan telah diadili dan dinyatakan bersalah menerima suap. Wahyu dinyatakan menerima suap SGD 19 ribu dan SGD 38.350 atau setara Rp 600 juta bersama Agustiani Tio Fridelina. Suap itu diberikan lewat seorang bernama Saeful Bahri agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAN anggota DPR RI Dapil Sumatera Selatan I kepada Harun Masiku.
Wahyu dijatuhi hukuman 7 tahun penjara pada tahun 2020 dan sudah bebas bersyarat sejak tahun 2023. Namun, Harun Masiku masih menjadi buron selama kurang lebih 4 tahun.
Terbaru, KPK kembali memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap keberadaan Harun Masiku. Saksi-saksi yang diperiksa itu ialah pengacara bernama Simon Petrus, serta dua mahasiswa bernama Hugo Ganda dan Melita De Grave.