Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas tahun 2010-2022. Salah satu saksi yang dihadirkan yakni mantan Direktur Utama PT Antam Tbk, HW.
“Tim penyidik Jampidsus Kejagung HW selaku Pensiunan [Direktur Utama] PT Antam Tbk.,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya Rabu, (12/6/2024).
Selain HW, terdapat empat saksi lain yang juga diperiksa korps Adhyaksa, mereka adalah
1. TH selaku General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk tahun 2013.
2. EV selaku Kepala Biro Internal Audit UBPP LM PT Antam Tbk periode 2019 s/d saat ini.
3. TH selaku Direktur PT CBL Indonesia Investment (Senior Manager Operasi UBPP LM Maret 2010 s/d Desember 2012).
4. TR selaku Non-Nickel Operation Accounting Manager tahun 2022 s/d saat ini.
“Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi,” kata Harli.
Pada kasus ini, Kejagung sudah menetapkan enam tersangka. Keenam tersangka ini seluruhnya merupakan General Manager (GM) Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) alias Antam pada periode 2010–2021. Mereka adalah:
– TK menjabat periode 2010-2011
– HN menjabat periode 2011-2013
– DM menjabat periode 2013-2017
– AH menjabat periode 2017-2019
– MAA menjabat periode 2019-2021
– ID menjabat periode 2021-2022
Keenam tersangka ini diduga menyalahgunakan kewenangan untuk melakukan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia secara ilegal.
Dalam kasus ini, terdapat tindakan melawan hukum dengan penyematan logo Antam terhadap emas pihak lain. Padahal, peletakan merek Antam pada logam mulia perlu melalui prosedur yang berlaku.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 13/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.