Usulan anggaran Kementerian Keuangan sebesar Rp53,19 triliun hampir ditolak oleh Komisi XI DPR RI. Sebab, Komisi XI DPR menginginkan Kementerian Keuangan turut menerapkan prinsip efisiensi anggaran sesuai anggaran pada 2024 yakni Rp48.7 tiriliun.
Namun, setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terlibat debat dengan pimpinan Komisi XI untuk mempertahankan besaran anggaran sesuai usulan, akhirnya DPR sepakat pagu indikatif Kementerian Keuangan tetap sebesar Rp 53,19 triliun, namun dengan adanya tambahan pernyataan perlunya efektivitas dan efisiensi pagu anggaran tersebut sesuai asas efisiensi dan kemampuan keuangan negara dalam penyelenggaraan pemerintahan negara pada 2025.
“Dengan mengucap alhamdulillah kita setujui rancangan anggaran Kementerian Keuangan tahun 2025 sebesar itu,” kata Ketua Komisi XI DPR Kahar Muzakir dalam keterangannya, Rabu (12/6/2024).
Sebelum kesimpulan itu, Sri Mulyani terlibat perdebatan sengit dengan pimpinan Komisi XI DPR, yakni Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Dolfie Othniel Frederic Palit. Sebab, saat pembacaan usulan kesimpulan rapat, DPR menginginkan supaya usulan anggaran Kementerian Keuangan sesuai 2024 yakni hanya sebesar Rp 48,7 triliun demi asas efisiensi dan efektifitas anggaran sebagaimana yang diberlakukan terhadap lembaga negara lain.
“Dalam kacamata kami karena anggaran DPR 2025 pagunya sama dengan 2024 itu dianggap efisien, maka Kementerian Keuangan ya sama dong ukuran efisiennya,” ucap Dolfie saat rapat.
“Kan Kemenkeu bilang kita efisien dengan buat pagunya sama 2024, kenapa argumentasi yang sama tidak bisa kita gunakan ke Kemenkeu agar pagunya sama 2024, toh ini APBN nya transisi,” tegasnya.
Merespons hal itu, Sri Mulyani menegaskan bahwa efisiensi anggaran dari Rp 53 triliun ke Rp 48 triliun perlu dibedakan dengan lembaga negara lain, sebab kebutuhan anggaran yang diusulkan untuk 2025 itu mayoritas untuk penerapan coretax system di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan pengalihan staf DJP sebagai fungsional sebanyak 40 ribu orang.
Selain itu, Sri Mulyani menekankan, meski Kementerian Keuangan kerap meminta kementerian atau lembaga lain terus melakukan efisiensi anggaran, dalam perjalanannya ketika membutuhkan anggaran tambahan untuk tambahan kinerja selalu diberikan alokasi tambahan, termasuk untuk DPR, MA, bahkan BPK saat tahun anggaran berjalan.
Oleh sebab itu, Sri Mulyani saat itu mulanya meminta Komisi XI mengambil kesimpulan untuk membahas lebih dalam usulan anggaran Rp 53 triliun. Namun lagi-lagi Dolfie menolak karena menurutnya Komisi XI DPR sudah melakukan pendalaman sejak kemarin terkait anggaran Kementerian Keuangan itu dengan jajaran eselon I Kementerian Keuangan.
Bahkan Dolfie menilai, kesimpulan itu seharusnya berupa penolakan dari Komisi XI DPR terhadap pengambilan keputusan pagu indikatif Kementerian Keuangan. Kendati begitu, akhirnya bahasa dalam kesimpulannya saja yang diubah menjadi keharusan Kementerian Keuangan untuk mengefektifkan dan mengefisiensikan pagu indikatifnya sebesar Rp 53,19 triliun.
“Kalau kami sudah enggak perlu dalami sebenarnya, jadi kalau mau Kemenkeu akan menyesuaikan pagu indikatif sebesar bla, bla, bla itu. Jadi dibalik justru bukan kami lagi yang harus mendalami kami enggak perlu lagi mendalami kok bu, yang justru kami perlukan Kemenkeu menyesuaikan,” tegas Dolfie.