Pemerintah melalui PT Taspen (Persero) akan mencairkan gaji ke-13 untuk para penerima pensiunan mulai 3 Juni 2024 mendatang. Nantinya dana ini akan dikirim langsung ke rekening masing-masing penerima.
Corporate Secretary Taspen, Yoka Krisma Wijaya mengatakan pencairan gaji ke-13 ini dilakukan sesuai dengan PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
“Taspen siap menyalurkan gaji ketiga belas kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024 mulai tanggal 3 Juni 2024,” kata Yoka, Selasa (21/5/2024).
Yoka melanjutkan besaran gaji ke-13 yang diberikan kepada para penerima pensiun akan sama seperti komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2024 kemarin. Yaitu pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.
“Bagi penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus dari pejabat negara, maka gaji ke-13 dibayarkan satu yang nilainya paling besar. Sementara itu, bagi pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda, maka gaji ketiga belas dibayarkan keduanya,” tuturnya.
Lebih lanjut, Yoka menerangkan pembayaran gaji ketiga belas 2024 ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan lain-lain kecuali pajak penghasilan. Rencananya seluruh proses pembayaran akan dilakukan secara otomatis ke rekening setiap penerima.
Sebagai informasi, salah satu komponen gaji ke-13 tahun ini adalah gaji pensiunan. Terkait besaran gaji pensiunan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Adapun berdasarkan aturan itu, berikut besaran gaji pokok pensiun PNS:
- PNS Golongan I antara Rp1.560.800-Rp2.014.900
- PNS Golongan II antara Rp1.560.800-Rp2.865.000
- PNS Golongan III antara Rp1.560.800-Rp3.567.800
- PNS Golongan IV antara Rp1.560.800-Rp4.425.900
Artinya besaran gaji ke-13 penerima pensiun tahun 2024 berkisar antara Rp1.560.800-Rp4.425.900 tergantung pada golongan terakhir saat menjabar. Besaran ini juga belum termasuk tunjangan melekat lainnya.