Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan, bus Trans Putera Fajar tidak memiliki izin angkutan. Bahkan, status lulus uji berkala telah kadaluwarsa.
Diketahui, bus Trans Putera Fajar yang mengangkut rombongan pelajar SMK Lingga Kencana, Depok mengalami kecelakaan di kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat. Kemenhub pun telah melakukan investigasi mendalam terkait kecelakaan tersebut.
“Sehubungan kecelakaan Bus Trans Putera Fajar yang terjadi di Jalan Raya Kp. Palasari Ds. Palasari, Ciater, Subang. Bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala telah kadaluwarsa sejak 6 Desember 2023,” kata Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Aznal dalam keterangan persnya, Minggu (12/5/2024).
Atas kejadian nahas tersebut, Aznal mengatakan, Kemenhub mewanti-wanti kelayakan kendaraan angkutan umum tersebut. Seluruh Perusahaan Otobus (PO) dan pengemudi diminta, memeriksa secara berkala kondisi armada.
“Melakukan pendaftaran izin angkutan serta rutin melakukan uji berkala kendaraan. Masyarakat yang menggunakan angkutan umum bus dapat memeriksa kelayakan kendaraan sebelum keberangkatan pada aplikasi Mitra Darat Kemenhub,” ucapnya.
Kemenhub memastikan, seluruh korban kecelakaan maut itu telah dilarikan ke rumah sakit. Baik itu, korban meninggal dunia, luka berat, dan luka ringan.
“Pada peristiwa ini jumlah korban jiwa serta korban luka-luka belum dapat dipastikan karena masih dalam proses evakuasi. Korban dilarikan ke beberapa fasilitas kesehatan di antaranya RSUD Ciereng, RS Hamori, Puskesmas Jalancagak, dan Puskesmas Palasari,” ujarnya.