Sejumlah proyek di Ibu Kota Nusantara (IKN) berjalan dengan beragam masalah. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah masalah tersebut. Temuan ini tertuan di dalam ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHP) BPK Semester II tahun 2024.
Misalnya, proses pengadaan tanah yang belum tuntas. Ada 2.085,63 hektare (ha) tanah di proyek IKN yang masih dalam penguasaan pihak lain.
“Selain itu, belum selesainya sertifikasi atas lima area hasil pengadaan tanah,” sebut BPK dalam laporannya seperti dikuti, Rabu (12/6/2024).
Masalah lainnya adalah pelaksanaan manajemen rantai pasok dan peralatan konstruksi untuk pembangunan infrastruktur IKN tahap I yang tidak optimal. Penyebabnya material dan peralatan konstruksi untuk pembanguna mega proyek itu masih kurang.
BPK juga menemukan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) belum memiliki beberapa hal terkait proyek IKN. Yakni, rancangan serah terima aset, rencana alokasi anggaran operasiona, serta mekanisme pemeliharaan dan pengelolaan aset dari hasil infrastruktur IKN tahap I.
Plt Wakil Kepala Otorita IKN Raja Juli Antoni mengakui, ada sejumlah lahan di IKN yang status tanahnya belum bebas. Tapi, lanjut Raja Juli, pembebasan lahan bermasalah di IKN akan pemerintah lakukan lewat program Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) plus.