Kelengkapan berkas tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Abdussalam Panji Gumilang (APG) masih terus diproses oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
“Iya (sedang lengkapi berkas),” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Selasa (4/6/2024).
Whisnu menambahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga telah memberi petunjuk agar berkas Panji dilengkapi.
Namun, ia tak merincikan petunjuk dari jaksa tersebut. Dia menegaskan, setelah berkasnya lengkap, penyidik akan langsung mengirimkan kembali berkas perkara TPPU Panji Gumilang ke JPU agar kasusnya segera diproses untuk disidang.
“Mengirimkan kembali berkas perkaranya ke JPU di Kejaksaan Agung,” ujar dia.
Diketahui, polisi menetapkan Panji menjadi tersangka TPPU setelah penyidik Subdit 3 unit 1 Tindak Pidana Pencucian Uang Bareskrim Polri menggelar perkara pada Kamis (2/10/2023) lalu. Pihak Panji pun keberatan dengan penetapan ini sehingga mengajukan gugatan peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Hasilnya, Hakim Tunggal PN Jaksel Estiono telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan Panji Gumilang pada Selasa (14/5/2024) lalu. Hakim Estiono menilai dalil-dalil permohonan yang diajukan Panji tidak beralasan menurut hukum.
Dengan demikian, hakim menolak gugatan Panji dan menjatuhkan putusan agar membayar biaya perkara tersebut. Polisi juga telah melimpahkan berkas perkara (tahap I) terkait kasus TPPU Panji pada Kamis (22/2/2024). Namun, berkas itu dikembalikan Kejaksaan untuk dilengkapi oleh penyidik Bareskrim.
Dalam kasus ini, Panji diketahui memiliki lima identitas, yakni Abdussalam Panji Gumilang (APG), Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang (ARPG), Abu Totok, Abu Ma’arik, dan Samsul Alam. Menurut polisi, identitas itu digunakan terkait tindak pidana penggelapan dan TPPU yang dilakukan Panji.
Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 70 Jo. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 56 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP dan Pasal 3, dan/atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.