Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencatat telah membayarkan sebanyak 892 ribu klaim jaminan hari tua (JHT) dengan nominal pembayaran sebesar Rp13,55 triliun pada periode Januri-April 2024.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun mengatakan dari jumlah tersebut, dua kriteria pengambilan JHT terbanyak disebabkan oleh peserta yang mengundurkan diri dari pekerjaan dan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ia menjelaskan peserta yang mengalami PHK dan telah terdaftar pada seluruh program maka mereka dapat menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan. Yaitu berupa tabungan dari program jaminan hari tua (JHT) dan manfaat uang tunai dari program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
“Pengambilan manfaat JHT dan JKT dapat dilakukan oleh peserta mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku,” kata Oni, Senin (13/5/2024).
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan mencatat pembayaran manfaat program JKP secara nasional hingga periode 9 Mei 2024 adlaah Rp118,66 miliar dengan jumlah kasus sebanyak 77 ribu.
Jika melihat data pada Maret-April 2024, Oni mencatat telah terjadi penurunan jumlah kasus pengajuan klaim dibanding Februari 2024.
Sebelumnya, lebih dari 200 karyawan PT Sepatu Bata Tbk terkena PHK imbas penutupan pabrik di Purwakarta, Jawa Barat pada akhir April 2024 silam. Penutupan tersebut tak lepas dari kerugian yang diderita perusahaan.
Tak hanya Bata, PT Hung-A Indonesia, pabrik ban yang berlokasi di Cikarang, Jawa Barat juga menutup pabriknya sejak 1 Februari 2024. Serikat Pekerja Lokal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPL FSPMI) mengatakan karyawan yang terkena imbas penutupan pabrik mencapai 1.500 orang.